Home Contact Us  

 

Banyak Pertanyaan yang belum terjawab dalam kecelakaan pesawat ADAM AIR.

Sampai saat ini badan pesawat dari pesawat Adam Air KI 574 belum ditemukan, kiranya masih terlalu dini untuk memastikan sebab-sebab kecelakaan pesawat tersebut. Namun demikian, mungkin saja mengidentifikasi beberapa hal untuk keperluan penyidikan awal. Perwakilan Adam Air juga telah menyatakan bahwa kemungkinan kecelakaan disebabkan oleh cuaca buruk. Namun demikian Pesawat jet berbadan besar, seperti Boeing 737, harusnya tetap bisa terbang dalam kondisi cuaca yang buruk sekalipun dan factor cuaca saja tidak bisa disalahkan sebagai penyebab jatuhnya pesawat tersebut.

Boeing 737 sebelumnya sudah pernah mengalami kejadian mati mesin ketika memasuki cuaca buruk, disebabkan oleh masuknya air kedalam mesin General Electric di pesawat tersebut. Rancangan mesin jenis tersebut sudah pernah dikomplain karena tidak tahan dalam hujan dan tidak mampu menghilangkan endapan air lainnya yang ada didalam mesin. Kesalahan rancangan mesin diperkirakan sebagai penyebab kecelakaan pesawat Garuda GA 421 di Bengawan Solo, Indonesia pada tanggal 16 January, 2002.

Pernah ada laporan mengenai masalah pada flight control, dan pergerakan bagian kemudi yang tidak terkendali, pihak Juri di Amerika sudah pernah menyatakan bahwa penyebab kecelakaan Silk Air 185 dekat Palembang, Indonesia pada tanggal 19 December, 1997 disebabkan oleh adanya kerusakan pada servo valve yang ada di bagian kemudi pesawat 737 tersebut, yang menyebabkan kemudi “macet” dan mengakibatkan pesawat lepas kendali dan jatuh, seluruh penumpangnya meninggal. Selain Silk Air, juga sederet kecelakaan pesawat lainnya bernasib sama, seperti United 585 pada 3 Maret, 1991 di Colorado Springs, Colorado, dan juga kecelakaan pesawat US Air 427 pada tangga 8 September 1994 dekat Aliquippa, Pennsylvania, US, dilaporkan kedua kecelakaan diantaranya diperkirakan oleh rusaknya servo valves.

Sejak Adam Air KI 574 diperkirakan hilang kendali pada saat terbang di ketinggian, dimana tim investigasi kecelakaan pesawat tentunya akan menyidik lebih jauh lagi atas kemungkinan hilangnya kendali pada pergerakan rudder pada pesawat 737 tersebut.

Diketahui usia pesawat Adam Air (17 tahun) dan laporan yang beredar bahwa bencana gagalnya struktur kendali yang ada pada pesawat, mungkin juga disebabkan adanya bagian metal yang sudah aus, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelaikan pesawat itu sendiri serta pemeliharannya. Adam Air, sebagai perusahaan yang memelihara pesawat, jelas harus bertanggung jawab. Namun dalam kejadian seperti ini, dia bukanlah satu satunya pihak yang bertanggung jawab.

Dilaporkan bahwa, pesawat di sewa oleh Adam air dari Perusahaan Leasing di Amerika yaitu GE Comercial Aviation Services. Proses seperti ini sangatlah umum bagi perusahaan penerbangan baru seperti Adam Air, sering terjadi mereka menyewa pesawat yang agak tua yangmana dinegara lain sudah di”pensiunkan”. Kesepakatan yang dibuat kiranya, GE harus menyediakan kepada perusahaan penerbangan baru tersebut dengan kelaikan pesawatnya dan memastikan memiliki program pemeliharaan pesawat, dan mempekerjakan karyawan yang memenuhi syarat serta melatih tehnisinya.

Korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 538 pada tanggal 30 November, 2004 di Solo, Indonesia sudah mengajukan tuntutan atas faktor kelalaian dalam penerbangan terhadap GE Commercial Aviation Services di Amerika, dimana perusahaan tersebut juga tercatat sebagai pemilik dan yang menyewakan pesawat Lion Air. Hal-hal lainnya akan menjadi penting nantinya jika fakta fakta lain sudah ditemukan. Penyidikan secara keseluruhan diperlukan untuk menemukan semua penyebab-penyebab kecelakaan ini dan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama.

Keluarga Korban harus mempelajari secara seksama jika ada dokumen-dokumen yang diberikan untuk ditanda tangani guna pembayaran ganti rugi.

Keluarga korban kecelakaan Adam Air yang terjadi baru baru ini kiranya harus mengantisipasi dengan adanya perwakilan dari Adam Air dan pihak asuransinya yang akan berusaha mengunjungi keluarga Korban untuk menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi dari airlines. Bahayanya bagi keluarga korban pada saat ini dimana kesedihan masih meliputi keluarga, dimana kebutuhan financial mungkin sedang dibutuhkan, dimana mereka masih belum mampu membuat suatu pertimbangan secara hati-hati atas dokumen yang diajukan, apalagi segi hukum yang tercakup didalamnya, pihak airline dan asuransi menawarkan sejumlah ganti rugi yang sangat tidak sepadan bahkan tidak fair yang tertuang didalam dokumen kesepakatan ataupun pembebasan agar diterima, serta ditanda tangan.

Kiranya pihak Airline dan Asuransinya akan menyampaikan kepada keluarga korban Adam Air berupa dokumen pembebasan yang tidak diketahui atau dipahami oleh keluarga, yang isinya tidak saja membebaskan pihak yang bertanggung jawab seperti Adam Air atas hak pertanggungan kepada keluarga, tapi juga untuk membebaskan pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab lainnya, khususnya Pabrik pesawat di Amerika, Boeing Co.

Jika pesawat kecelakaan Adam Air disebabkan, oleh kerusakan pesawat, maka keluarga kemungkinan memiliki alasan tepat untuk menuntut secara hukum pabrik pesawat di Amerika. Biasanya, jumlah kompensasi yang ditawarkan pihak airline dan asuransinya sangat kecil dibanding jumlah kompensasi yang diterima di Amerika. Keluarga korban Adam Air kiranya harus berhati-hati sekali agar tidak menyampingkan hal penting dan berharga bagi mereka dengan menerima begitu saja pembayaran ganti rugi dalam jumlah kecil dari airline dan asuransinya.

Keluarga Korban Adam Air harus menggunakan waktunya, dan selektif dalam memilih perwakilan hukumnya.

Keluarga korban Adam Air KI 574 masih mengalami kesedihan mendalam atas hilangnya orang-orang yang dicintai didalam tragedy buruk ini. Kesedihan dan beban mereka sudah diawali dengan kesalahan laporan atas penemuan bangkai pesawat dan korban-korban yang selamat. Keluarga korban haruslah diberikan waktu atas masa berkabung mereka sebelum dibebani lagi dengan realita hidup untuk membangun kehidupan mereka lagi kedepan.

Dalam perkara kecelakaan pesawat yang terjadi beberapa waktu yang lalu, khususnya Mandala di Medan di bulan Sept 2005, keluarga korban langsung dihadapi oleh pengacara-pengacara dan perwakilannya dalam usaha-usaha untuk mewakili korban. Keluarga korban disarankan untuk mengambil waktunya dan selektif dalam memilih kuasa hukumnya.

Didalam Undang- Undang Federal di Amerika, melarang pengacara-pengacara dan perwakilannya dalam usaha menghubungi keluarga korban dalam kurun waktu 45 hari sejak kecelakaan. Pengacara Amerika umumnya juga dilarang oleh kode etik mencari klien pada periode tersebut. Namun disesalkan, beberapa pengacara mengabaikan aturan tersebut, bertindak tidak peka dengan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan.

Bidang Hukum Penerbangan sangatlah rumit dan khusus. Dalam memilih pengacara yang etis, memenuhi syarat dan berpengalaman akan menjadi penting kaitannya dengan keberhasilan mendapatkan kompensasi yang diharapkan dalam jumlah yang pantas atas hilangnya orang yang dicintai. Pihak keluarga tidak perlu terburu-buru, terpaksa, atau tertipu tapi manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam mengambil keputusan yang tepat.

(Floyd Wisner, telah berhasil sewaktu mewakili keluarga korban Silk Air, yang jatuh di Palembang, Garuda 421, yang jatuh di Bengawan Solo. Pada saat ini beliau sedang mewakili korban Lion Air, Solo, juga 60 keluarga korban lainnya dari kecelakaan Garuda 152, Sibolangit, Medan). Email: faw@wisner-law.com

 

Copyright © 2005  |  Disclaimer